Kamis, 30 Mei 2013

Calo Perizinan Gentayangan di BPMTP


ORANG KARAWANG - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) melalui Kepala Bidang Pengolahan BPMPT, Rosmalia Dewi SH, meminta kepada masyarakat untuk mengurus izin usaha sendiri. Hal itu dinilai perlu untuk memutus mata rantai percaloan yang justru membuat negara rugi.
Menurut Rosmala, mengurus izin itu tidak sulit selain itu transparansi juga lebih jelas. "Usahakan, agar satu lakukan sendiri (pemohon izin, red), agar pemohon  izin bener - bener mengerti kewajiban - kewajibannya. Jangan sampai izin diberikan tapi  tidak tahu, kalau dia (pemohon izin, red) mengurus sendiri kan bisa kita dijelaskan," ucapnya kepada RAKA, Rabu (29/5). Dia memaparkan dari 61 izin yang ada di BPMPT hanya ada 4 izin yang dikenakan biaya retribusi. Itu akibat campur tangan pihak ketiga.
Lebih jauh Dewi mengatakan, selain pemohon izin dapat memahami tentang kewajibannya, disisi lain juga dapat mencegah adanya biaya yang dikeluarkan oleh pemohon izin, karena tidak mungkin pemohon izin memberi kuasa ke pihak ke tiga tidak ada biayanya, meskipun izin yang dikeluarkan oleh BPMPT itu tanpat ada biaya retribusi. "Kalau lewat orang nanti tidak paham, selain itu untuk memastikan bener - bener transparan,  kalau mengurusi sendiri kan jika tidak ada biaya, ya tidak ada biaya, tapi coba kalau pakai pihak ketiga pasti kita (pemohon izin, red) beri imbalan ke dia," tuturnya.
Selain itu, dalam mengurus perizinan pun dikatakan Dewi sangat mudah dan cepat, dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. "Mengurus izin sangat mudah, kita punya  SOP (standar operasional prosedur) tinggal lengkapi persyaratannya,dan rata - rata itu jangka waktu  dua belas hari kerja itu selesai, kecuali izin lokasi, sebenarnya mudah dalam mengurus izin oleh karena itu jangan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Dewi.
Dan hingga kini, Dewi tak menampik masih banyaknya pemohon izin yang menggunakan jasa pihak ke tiga, dan hal tersebut sangat disayangkan. "Masih banyak, kenapa sih masih seperti itu?, proses perizinan sudah jelas mudah,  biaya sudah jelas kenapa masih menggunakan pihak ketiga,"sesalnya.
Perlu diketahui  dari 61 izin yang dikeluarkan BPMPT, itu hanya 4 izin yang dikenakan biaya retribusi. Dewi mebyebutkan, 4 izin tersebut yaitu izin mendrikan bangunan (IMB), izin trayek (IT) angkutan kota, izin gangguan (IG/HO), dan izin usaha pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan (IUPPHP). "Dari 61 izin, kita cuma 4 izin yang dikenakan retribusi, dan nilai retibusi di cantumkan di surat izin nya jadi lebih transparan," tandasnya.
Sumber : Radar Karawang

0 komentar:

Posting Komentar