ORANG KARAWANG - Tidak menutup kemungkinan pemilihan kepada desa tahun depan anggaran pelaksanaannya tidak dibebankan kepada calon atau dapat dikatakan bebas anggaran. Untuk itu perlu revisi terlebih dulu terhadap Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades.
Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang H Kiki Saubari SH MH, kemarin, saat ditemui RAKA di ruang kerjanya. Hal itu, jelas Kiki, tak terlepas adanya polemik yang terjadi saat ini di masyarakat, terkait dengan biaya pelaksanaan yang dibebankan kepada calon.
Ditambahan Kiki, dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebenarnya sudah jelas dalam pasal 26 ayat (3) pembiayaan pelaksanaan pilkades tidak membebankan calon kepala desa, namun saat ini yang terjadi praktik di lapangan masih terjadi pelaksanaan pilkades masih meminta bantuan kepada calon. "Memang dari aspek hukum dengan nilai pertimbangan kami tidak menginginkan pilkades di bebankan pihak lain. Kita inginkan Perbub tidak itu tidak membebankan para calon, tapi pelaksanaan dilapangan tidak seperti itu," ucapnya.
Padahal dalam Perbup tersebut pemerintah daerah sebagai penyelenggara pilkades sudah memplot anggaran yang diperuntungkan dalam pelaksanaan pilkades, dan nominalnya bervariatif tergantung jumlah pemilih di desa yang menggelar pilkades, selain itu anggaran tersebut juga seharusnya sudah cukup untuk menggelar pilkades, karena sudah di hitung secara proposional. "Itu (Pilkades) sebenarnya sudah diakomodir oleh pemerintah daerah, itu belum anggaran pengamanan itu khusus dilapangan itu dianggarkan oleh pemerintah daerah, sebenarnya sudah diperhitungkan secara proposional," ujar Kiki.
Karena itu, dia heran ketika praktik di lapangan panitia masih meminta bantuan kepada para calon, padahal anggaran dari pemerintah daerah dalam pelaksaan pilkades sudah terperinci tercantum dalam Perbup. Jika memang panitia mengalami kekurangan, itu bisa disampaikan ke pemerintah daerah untuk diusulkan. "Makanya kalau menurut mereka (panitia) kurang itu dari komponen mana yang kurang silahkan usulkan, besarnya berapa rincian komponen mana yang tidak cukup, usulkan, atau masalah honor besar atau kecil itu silahkan di usulkan, kita tidak ingin ini menjadi polemik," jelasnya.
Padahal ketika sosialisasi pilkades ini sudah ditekankan bahwa pilkades ini tidak diperbolehkan memungut biaya dari para calon, dan jika calon tidak memberikan itu pun tidak menjadi masalah dan calon masih tetap mengikuti tahapan pencalonan. "Dalam sosialisasi tidak diperbolehkan memungut anggaran kepada calon, kalau kurang itu sebelumnya bisa diajukan, Itu kan sifatnya sukarela jadi tidak ada hubungan dengan pencalonan, itu sah - sah saja calon terus mengikuti tahapan pilkades," tegas Kiki.
Kemungkinan besar dalam tahun depan akan ada revisi Perbup dan mendorong agar dalam pelaksanaan pilkades itu para calon terbebas dari anggaran. "Setiap tahun pasti ada revisi, dan kemungkinan tentang sumber anggaran itu pasti direvisi dan pilakdes harus bebas anggaran," tandasnya.
Hasil Yantap Diumumkan
Sementara itu, panitia pelayanan atu atap yang menyeleksi berkas-berkas para bakal calon kades yang akan bertarung memperebutkan kursi kepala desa akhir Juni mendatang, dikabarkan sudah merampungkan pekerjaannya. "Sudah selesai. Besok akan diserahkan ke desa masing-masing melalui kecamatan," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Karawang Wawan Hernawan saat dihubungi per telepon, tadi malam.
Ia juga memberikan bocoran, tidak semua bakal calon kades yang mengikuti pelayanan satu atap lolos, beberapa bakal calon berkasnya ada yang tidak memenuhi kelayakan untuk mengikuti proses selanjutnya, yakni tes tertulis. Sementara, untuk nama-nama calon yang memenuhi persyaratan, akan diumumkan di Harian Umum Radar Karawang edisi Jumat (31/5) besok.
Sumber : Radar Karawang
Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang H Kiki Saubari SH MH, kemarin, saat ditemui RAKA di ruang kerjanya. Hal itu, jelas Kiki, tak terlepas adanya polemik yang terjadi saat ini di masyarakat, terkait dengan biaya pelaksanaan yang dibebankan kepada calon.
Ditambahan Kiki, dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebenarnya sudah jelas dalam pasal 26 ayat (3) pembiayaan pelaksanaan pilkades tidak membebankan calon kepala desa, namun saat ini yang terjadi praktik di lapangan masih terjadi pelaksanaan pilkades masih meminta bantuan kepada calon. "Memang dari aspek hukum dengan nilai pertimbangan kami tidak menginginkan pilkades di bebankan pihak lain. Kita inginkan Perbub tidak itu tidak membebankan para calon, tapi pelaksanaan dilapangan tidak seperti itu," ucapnya.
Padahal dalam Perbup tersebut pemerintah daerah sebagai penyelenggara pilkades sudah memplot anggaran yang diperuntungkan dalam pelaksanaan pilkades, dan nominalnya bervariatif tergantung jumlah pemilih di desa yang menggelar pilkades, selain itu anggaran tersebut juga seharusnya sudah cukup untuk menggelar pilkades, karena sudah di hitung secara proposional. "Itu (Pilkades) sebenarnya sudah diakomodir oleh pemerintah daerah, itu belum anggaran pengamanan itu khusus dilapangan itu dianggarkan oleh pemerintah daerah, sebenarnya sudah diperhitungkan secara proposional," ujar Kiki.
Karena itu, dia heran ketika praktik di lapangan panitia masih meminta bantuan kepada para calon, padahal anggaran dari pemerintah daerah dalam pelaksaan pilkades sudah terperinci tercantum dalam Perbup. Jika memang panitia mengalami kekurangan, itu bisa disampaikan ke pemerintah daerah untuk diusulkan. "Makanya kalau menurut mereka (panitia) kurang itu dari komponen mana yang kurang silahkan usulkan, besarnya berapa rincian komponen mana yang tidak cukup, usulkan, atau masalah honor besar atau kecil itu silahkan di usulkan, kita tidak ingin ini menjadi polemik," jelasnya.
Padahal ketika sosialisasi pilkades ini sudah ditekankan bahwa pilkades ini tidak diperbolehkan memungut biaya dari para calon, dan jika calon tidak memberikan itu pun tidak menjadi masalah dan calon masih tetap mengikuti tahapan pencalonan. "Dalam sosialisasi tidak diperbolehkan memungut anggaran kepada calon, kalau kurang itu sebelumnya bisa diajukan, Itu kan sifatnya sukarela jadi tidak ada hubungan dengan pencalonan, itu sah - sah saja calon terus mengikuti tahapan pilkades," tegas Kiki.
Kemungkinan besar dalam tahun depan akan ada revisi Perbup dan mendorong agar dalam pelaksanaan pilkades itu para calon terbebas dari anggaran. "Setiap tahun pasti ada revisi, dan kemungkinan tentang sumber anggaran itu pasti direvisi dan pilakdes harus bebas anggaran," tandasnya.
Hasil Yantap Diumumkan
Sementara itu, panitia pelayanan atu atap yang menyeleksi berkas-berkas para bakal calon kades yang akan bertarung memperebutkan kursi kepala desa akhir Juni mendatang, dikabarkan sudah merampungkan pekerjaannya. "Sudah selesai. Besok akan diserahkan ke desa masing-masing melalui kecamatan," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Karawang Wawan Hernawan saat dihubungi per telepon, tadi malam.
Ia juga memberikan bocoran, tidak semua bakal calon kades yang mengikuti pelayanan satu atap lolos, beberapa bakal calon berkasnya ada yang tidak memenuhi kelayakan untuk mengikuti proses selanjutnya, yakni tes tertulis. Sementara, untuk nama-nama calon yang memenuhi persyaratan, akan diumumkan di Harian Umum Radar Karawang edisi Jumat (31/5) besok.
Sumber : Radar Karawang